Wagub Kukuhkan Bapak Asuh Anak Stunting di Kaur

Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah didampingi Bupati Kaur, Lismidianto, S.H., M.H, Wakil Bupati Herlian Muchrim, S.T, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M pada pengukuhan Bapak Asuh Anak Stunting di Kabupaten Kaur


Bengkulu, - Wakil Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Bengkulu, pada awal pekan kedua November 2022 baru ini mengukuhkan tujuh pejabat teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur menjadi bapak asuh anak stunting (BAAS). 

Sejumlah pejabat tersebut yaitu Kepala BAPPEDA M. Suhadi, S.T, Kepala Dinas Kesehatan Darmawansyah, S.I.P., M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Asdyarman, S,Sos, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ismawar Ahdan, S.T, Kepala Dinas Pertanian Lianto, SP, Kepala Dinas Sosial Rhamdanizar, S.E., M.M dan Kepala Dinas Pendidikan Sumardi, S.Pd., M.Pd di Gedung Serba Guna Pemkab Kaur, Senin, 14/11.

Hadir pada pengukuhan tersebut Bupati Kaur, Lismidianto, S.H., M.H, Wakil Bupati Herlian Muchrim, S.T, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Ir. Rusman Efendi., M.M serta pejabat di lingkup Setdakab Kaur.

Wakil Gubernur Bengkulu dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka menurunkan angka prevalensi stunting di Provinsi Bengkulu, terutama Kabupaten Kaur secara khusus perlu komitmen seluruh stakeholder terlibat secara konvergensi dalam menurunkan angka prevalensi stunting.

Untuk diketahui bersama angka prevalensi stunting Provinsi Bengkulu saat ini di angka 22,1 persen dan Kabupaten Kaur 11,3 persen. Dimana angka ini sudah sangat bagus akan tetapi perlu kerja bersama untuk kita semua dalam menurunkan angka prevalensi stunting sampai 2024 secara nasional di angka 14  persen.

Dengan dikukuhkannya sejumlah BAAS ini akan membantu secara signifikan aksi konvergensi dalam penurunan stunting, ujar Rosjonsyah.

Konvergensi atau kolaborasi penanganan stunting ini mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dilaksanakan secara holistic, integratif dan sinkronisasi antar instansi yang ada di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

Perpres No. 72 tahun 2021 mengamanatkan beberapa lembaga kementrian yang terlibat dalam penurunan stunting ini, melalui beberapa strategi seperti hadirnya BAAS. Besar harapan saya dalam rapat pertemuan konsolidasi dan pemantapan tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kaur semua yang telah ditargetkan tercapai, demikian Wagub. (irs)

 

Penulis : Idris Chalik

Editor: Penardi, S.Sos

Tanggal terbit: 16 November 2022

Komentar